Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wisatawan Foto Tak Sopan di Wisata Kete Kesu Toraja Dihukum Potong Babi

Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Kesu sekaligus tokoh adat setempat, Layuk Sarungallo mengatakan dua pelaku tersebut dikenakan sanksi adat

Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
risnawati/tribuntoraja.com
Dua pelaku bernama Randy dan Rezky yang berpose tak sewajarnya di objek wisata Kete Kesu, hingga menghebohkan netizen di media sosial (medsos) akhirnya meminta maaf. Didampingi keluarga dari Maluku dan pihak kepolisian Polres Tana Toraja, dua pelaku meminta maaf kepada Yayasan Kete Kesu, pemerhati budaya dan masyarakat Toraja. 

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dua pelaku bernama Randy dan Rezky yang berpose tak sewajarnya di objek wisata Kete Kesu, hingga menghebohkan netizen di media sosial (medsos) akhirnya meminta maaf.

Didampingi keluarga dari Maluku dan pihak kepolisian Polres Tana Toraja, dua pelaku meminta maaf kepada Yayasan Kete Kesu, pemerhati budaya dan masyarakat Toraja.

Baca: Wisatawan Berpose Tak Sewajarnya di Wisata Toraja Dibekuk Polisi di Maluku

Pertemuan tersebut berlangsung di objek wisata Kete Kesu, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Senin (26/3/2018) siang.

Keduanya bergantian meminta maaf dengan tulus dan penuh penyesalan di hadapan pemangku adat setempat, pemerhati budaya dan kepolisian.

Baca: Berpose Tak Layak di Wisata Kete Kesu, Wisatawan Ini Dianggap Lecehkan Leluhur Orang Toraja

Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Kesu sekaligus tokoh adat setempat, Layuk Sarungallo mengatakan dua pelaku tersebut dikenakan sanksi adat, sesuai hasil sidang.

"Mereka akan menjalani sanksi adat besok, satu ekor babi harus dipotong dan bawa pangngan (sirih) ke lokasi kuburan sekaligus minta maaf ke arwah leluhur," ujarnya.

Jelasnya, sanksi adat yang diberikan terhadap kedua pelaku merupakan sanksi teringan sebab melakukan perbuatan itu bukan atas dasar kesengajaan.

"Kami juga dari pengelolah dan keluarga besar Kete Kesu telah memaafkan perbuatan mereka yang viral di media sosial," tutup Layuk.

Sanksi adat yang dibicarakan melibatkan Kepolisian Polres Tana Toraja, Pemerintah Toraja Utara, Forum Pemerhati Budaya Toraja, pelaku dan keluarganya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved