Pilkada Bone 2018
Nasib Calon Bupati Bone Ini Diputuskan Besok, Apa Kata Kuasa Hukumnya?
Selain itu, dukungan e-KTP bakal calon bupati-wakil bupati juga tersebar paling sedikit di 14 kecamatan di Bone.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar akan memutuskan nasib bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng), Selasa (27/03/2018).
Putusan ini atas gugatan terhadap pencoretan nama mereka dalam sebagai peserta calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bone tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Besok akan diputuskan di PTTUN, apakah gugatan kami diterima atau membatalkan pencoretan nama klien kami," kata Kuasa Hukum Umar-Madeng, Muh Amin Qadier kepada Tribun.
Amin berharap Majelis Hakim PTTUN memberikan putusan sesuai dengan fakta persidangan. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dalam mengambil keputusan
Ia juga berharap agar putusan ini tidak merugikan klienya dan membatalkan pencoretan nama pasangan calon Umar-Madeng sebagai peserta Pemilu di Bone.
Umar - Madeng dicoret sebagai peseryacalon Bupati Kabupaten Bone, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018.
Ia dianggap gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.
Sementara itu, balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan wajib mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP.
Selain itu, dukungan e-KTP bakal calon bupati-wakil bupati juga tersebar paling sedikit di 14 kecamatan di Bone.
Amin menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten telah "masuk angin" sehingga dengan serta merta menggurkan nama paslon Umar -Madeng sebagai peserta Pemilu.
"Kuat dugaan bagi kami ada "tangan tangan besar yang mengintervensi KPU sehingga tidak meloloskan klien kami sebagai paslon peserta Pilkada di Bone," ujarnya.
Alasanya kata Amin sejak awal penyetoran jumlah dukungan sudah melihat ada intervensi kepada KPU.
"Jalur perseorangan wajib kan harus mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP, dan itu kami penuhi dan memasukan surat dukungan 46 ribu lebih," sebutnya.
Setelah diverifikasi, ternyata hanya 21 ribu lebih yang dinyatakan KPU memenuhi syarat dengan alasan banyak E-KTP ganda.
Pasangan Umar-Madeng lalu diminta menambah 40 ribu surat dukungan, dan itu semua dipenuhi dari kekurangan awal surat dukungan 20 ribu.
"Tapi setelah melalui verifikasi faktual. Hanya 24 ribu lagi yang dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga pasangan Umar-Madeng digugurkan," ujarnya