Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPW PBB Sulsel: Jumardi Utang Selama 5 Tahun di Partai

Ketua DPW PBB Sulsel, Badaruddin Puang Sabang, angkat bicara lagi terkait pernyataan Jumardi Haruna Bakri.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
muh aziz albar/tribunenrekang.com
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sulsel, Badaruddin Puang Sabang (tengah). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPW PBB Sulsel, Badaruddin Puang Sabang, angkat bicara lagi terkait pernyataan Sekretaris Fraksi Umat Bersatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel, Jumardi Haruna Bakri.

"Pemecatan Jumardi sebagai pengurus (PBB Sulsel) bukan persoalan saya dan Jumardi, tapi persoalan Jumardi dengan partai. Semua keputusan yang diambil telah melalui rapat," tegasnya, Selasa (27/3/2018).

Badaruddin menambahkan, dari hasil evaluasi selama menjadi pengurus, partai menilai Jumardi termasuk kader yang kurang aktif, tidak loyal dan tidak melaporkan kegiatan atau koordinasi mengenai apa yang dia kerjakan sebagai anggota DPRD Sulsel.

"Partai telah melakukan evaluasi keaktifan megikuti rapat-rapat ternyata saudara Jumardi memang termasuk anggota DPRD yang malas, bahkan dia diberikan julukan salah satu anggota DPRD termalas. Hasil Muktamar III di Medan memutuskan dan dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bahwa kewajiban infaq anggota DPRD kepada partai sebesar 10 persen dari jumlah yang diterima anggota DPRD setiap bulannya termasuk tunjangan tunjangan," jelas Badaruddin.

"Pada periode itu Jumardi yang berdasakan evaluasi partai, saudara Jumardi Haruna hanya membayar Rp 500 ribu perbulan yang seharusnya dia bayar 10 persen dari jumlah penerimaan tetap setiap bulannya. Hasil Muktamar IV 2015 di Cisarua Bogor juga dijelaskan dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga bahwa bagi anggota DPRD yang terpilih lagi wajib melunasi sisa infag atau utang yang tertunggak pada periode sebelumnya," lanjutnya.

Dengan dasar ini, kata Badaruddin dan berdasarkan kesepakatan bersama DPP PBB dengan anggota DPRD se-Indonesia bahwa oleh karena penafsiran anggota DPRD terhadap 10 persen itu sehingga disepakati infaq anggota DPRD Rp 1,4 juta perbulan.

"Oleh karena saudara Jumardi selama periode lalu 2019-2014 hanya membayar infaq Rp 500 ribu perbulan sehingga partai menilai bahwa masih ada tunggakannya Rp 900 ribu perbulan selama 5 tahun. Itulah yang ditagih partai kepada Jumardi dengan memperlihatkan AD-ART partai hasil muktamar IV, tapi tetap saudara tidak mau membayar sisa infaq periode lalu bahkan saudara Jumardi berpendapat bahwa AD/ART itu bisa dirubah," kata Badaruddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved