Ibu Ini Laporkan Ipda Asnawi ke Polda Sulsel, Ini Kasusnya
Pelapornya, Hajjah Rahmatia (38), warga Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ipda Asnawi yang bertugas di Polres Pelabuhan Makassar dilaporkan seorang ibu rumah tangga ke Polda Sulawesi Selatan.
Pelapornya, Hajjah Rahmatia (38), warga Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Asnawi dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau melakukan kekerasan terhadap Haji Dahlan (41).
“Korban adalah suami klien kami,” kata Andi Asram B SH MH, kuasa hukum Hajjah Rahmatia, yang datang bersama keluarga korban di Gedung Tribun Timur, Jalan Cenderawasih No 430, Kota Makassar, Selasa (27/3/2018) sore.
Sebagai bukti telah melaporkan Asnawi, Asram memperlihatkan surat tanda terima laporan polisi. Nomor: STTLP/112/III/2018/SPKT bertanggal 19 Maret 2018.
Berdasarkan surat tersebut, kekerasan yang ditudingkan ke Asnawi terjadi Sabtu, 10 Maret 2018. Sekira pukul 12.00 wita.
Lokasi kejadian di Jalan Barukang Utara, Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar.
Asram cs mengatakan, pihaknya mengadukan kasus ini ke Polda Sulsel karena merasa optimistis penyidik Polda bakal profesional menangani aduannya.
Diceritakan Asram, insiden tersebut terjadi diawali saat mobil Asnawi dan mobil Dahlan berpapasan di Jalan Barukang Utara.
Saat itu sedang macet karena di dekat lokasi kejadian ada pesta pernikahan.
Dahlan kemudian meminta mobil yang ditumpang Asnawi untuk mundur sedikit agar mobilnya bisa bergerak.
Dahlan tak sendiri di mobilnya. Ia ditemani Takdir dan seorang anggota TNI, Pelda Suparman sekaligus bertindak sebagai driver.
Pelda Suparman kemudian mendatangi mobil Asnawi dan diminta bergeser.
Namun tiba-tiba Asnawi yang saat itu tak berpakaian dinas keluar dari mobilnya.
Lalu mengaku sebagai anggota polisi sembari memperlihatkan pistolnya.
Kemudian menendang ke perut Dahlan. Korban kemudian membalas sehingga wajah Asnawi terluka.
“Tapi apa yang dilakukan Haji Dahlan, hanya upaya membela diri. Karena pihak Asnawi-lah yang lebih dulu menyentuh fisik korban,” tutur Asram.
Lalu tiba-tiba sejumlah warga sekitar lokasi kejadian datang mengeroyok Dahlan dan Takdir. Kedua korban terluka.
Bantah berita
Tapi anehnya, ungkap Asram, pascakejadian itu, Dahlan dan Takdir ditahan aparat Polres Pelabuhan, tempat Asnawi bekerja sebagai perwira polisi.
Yang membuat korban dan keluarganya kian merasa tersudut karena beredarnya berita di media online yang mengabarkan kejadian tersebut secara sepihak.
Dahlan dan Takdir justru diberitakan sebagai polisi gadungan. Korban juga justru disebut sebagai penganiaya Asnawi.
“Klien kami tidak pernah mengaku polisi. Jadi aneh. Dari mana itu cap polisi gadungan. Ini merugikan klien kami dan keluarganya. Kok justru klien kami disebut menganiaya. Padahal klien kami lebih dulu dipukul,”paparnya.
Terkait laporan tersebut, belum ada konfirmasi langsung dari Asnawi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/andi-asram_20180327_213213.jpg)