Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Enrekang

Akuratkan Data Pemilih, KPU Enrekang Pasang Ini di Setiap Kantor Desa

Pengumuman tersebut akan dipasang di seluruh kecamatan mulai 24 Maret hingga 2 April 2018 mendatang.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Muh Asiz Albar
Kantor KPU Enrekang, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang mulai mengumumkan nama-nama warga yang telah terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Pengumuman tersebut akan dipasang di seluruh kecamatan mulai 24 Maret hingga 2 April 2018 mendatang.

Menurut Komisioner KPU Enrekang Divisi Data, Haslipa, pengumuman itu dicetak langsung dan ditempel di kantor desa atau kelurahan.

Sehingga warga bisa mengecek langsung namanya, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

"Kita sengaja tempel di setiap kantor desa atau kelurahan, agar setiap warga bisa cek namanya atau keluarganya apakah sudah masuk dalam DPS," kata Haslipa, kepada TribunEnrekang.com, Selasa (27/3/2018).

Ia menjelaskan, apabila ada warga yang sudah tergolong sebagai wajib pilih dan memiliki e-KTP, namun tak terdaftar dalam pengumuman itu.

Mereka bisa segera melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindak lanjuti.

"Kalau ada wajib pilih merasa belum terdata segera laporkan ke PPS atau PPK, agar dimasukkan dalam tahap perbaikan pendataan tanggal 3 April nanti," ujarnya.

Ia pun mengajak warga untuk mengunjungi kantor desa ataupun kelurahan untuk mengecek namanya apakah sudah masuk sebagai DPS atau belum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved