Pilkada Enrekang
Akuratkan Data Pemilih, KPU Enrekang Pasang Ini di Setiap Kantor Desa
Pengumuman tersebut akan dipasang di seluruh kecamatan mulai 24 Maret hingga 2 April 2018 mendatang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang mulai mengumumkan nama-nama warga yang telah terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pengumuman tersebut akan dipasang di seluruh kecamatan mulai 24 Maret hingga 2 April 2018 mendatang.
Menurut Komisioner KPU Enrekang Divisi Data, Haslipa, pengumuman itu dicetak langsung dan ditempel di kantor desa atau kelurahan.
Sehingga warga bisa mengecek langsung namanya, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
"Kita sengaja tempel di setiap kantor desa atau kelurahan, agar setiap warga bisa cek namanya atau keluarganya apakah sudah masuk dalam DPS," kata Haslipa, kepada TribunEnrekang.com, Selasa (27/3/2018).
Ia menjelaskan, apabila ada warga yang sudah tergolong sebagai wajib pilih dan memiliki e-KTP, namun tak terdaftar dalam pengumuman itu.
Mereka bisa segera melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindak lanjuti.
"Kalau ada wajib pilih merasa belum terdata segera laporkan ke PPS atau PPK, agar dimasukkan dalam tahap perbaikan pendataan tanggal 3 April nanti," ujarnya.
Ia pun mengajak warga untuk mengunjungi kantor desa ataupun kelurahan untuk mengecek namanya apakah sudah masuk sebagai DPS atau belum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpu-enrekang_20180301_140151.jpg)