Kebijakan BPJS Alasan Warga Berbondong-bondong Pindah ke Bantaeng, Ini Kata Kadis Kesehatan
Disdukcapil Bantaeng mencatat ada 900 penduduk baru dari luar daerah yang memilih Bantaeng sebagai tempat tinggalnya.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Minat warga untuk pindah tempat tinggal ke Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terbilang tinggi pada tiga bulan terakhir.
Disdukcapil Bantaeng mencatat ada 900 penduduk baru dari luar daerah yang memilih Bantaeng sebagai tempat tinggalnya.
Salah satu sebabnya bahkan diduga karena efek kebijakan iuran BPJS ditanggung oleh Pemkab Bantaeng bagi seluruh warganya.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Kesehatan Bantaeng, Andi Ihsan menganggap bahwa butuh kajian terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab migrasi warga ke Bantaeng.
Apalagi kemajuan Bantaeng memang dari berbagai sektor memang tidak bisa dipungkiri.
"Penyebab migrasi butuh kajian dulu, apakah karena kebijakan BPJS atau karena kemajuan Bantaeng dari berbagai sektor,"ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (26/3/2018).
Menurutnya, kebijakan yang dilakukan Pemkab Bantaeng melalui Dinkes lewat jaminan kesehatan merupakan amanah UU No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial.
Ditambah Permendagri No 134 Tahun 2017, serta Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2017, yang berbunyi diharapkan seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta JKN melalui BPJS.
"Lewat dasar regulasi tersebut, Alhamdulillah per 1 Januari 2018 seluruh warga Bantaeng tercover JKN BPJS," tambahnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa Dinkes Bantaeng akan selalu berupaya melahirkan inovasi-inovasi baru dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bantaeng. (*)