Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bakmi Bangka 38 Pakai Bright Gas, Pertamina MOR VII Beri Apresiasi

Peruntukkan LPG subsidi hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADHLY ALI
GM Pertamina MOR VII Joko Pitoyo (tengah) dan kepala Disperindag Kota Makassar Andi Muh Yasir (dua dari kanan) berfoto bersama karyawan Bakmi ayam Bangka 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bakmi Ayam Bangka 38 yang berada di Jl Bontolempangan Makassar menggunakan bright gas.

PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi memberi apresiasi kepada sang owner, Andy Ryanndy karena telah menggunakan bright gas.

Menurut Andy, ia memilih Bright Gas dikarenakan tekanannya lebih kuat. Sehingga mendukung bisnis kulinernya.

"Kalau pakai 3 kg tekanan minim tidak cocok. Itu kan untuk masyarakat kurang mampu juga," katanya saat ditemui di rumah makannya, Senin (26/3/2018)

GM Pertamina MOR VII Joko Pitoyo didampingi Kadisperindag Makassars, Andi Muh Yasir saat memberi plakat kepada manajemen Bakmi Ayam Bangka 38 sebagai apresiasi usai setahun menggunakan Bright Gas dalam menjalankan usaha kulinernya, Senin (26/3/2018). Usaha mikro ini berada di Jl Botolempangan Makassar,
GM Pertamina MOR VII Joko Pitoyo didampingi Kadisperindag Makassars, Andi Muh Yasir saat memberi plakat kepada manajemen Bakmi Ayam Bangka 38 sebagai apresiasi usai setahun menggunakan Bright Gas dalam menjalankan usaha kulinernya, Senin (26/3/2018). Usaha mikro ini berada di Jl Botolempangan Makassar, (sanovra/tribuntimur.com)

Tiap hari Rumah Makan ini menggunakan 8 tabung.

GM Pertamina MOR VII, Joko Pitoyo memberi apresiasi kepada owner telah menggunakan Bright Gas.

"Peruntukkan LPG subsidi hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009," katanya

Terhitung sejak 9 November 2017, Gubernur Sulsel telah menetapkan Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) kg.

GM Pertamina MOR VII Joko Pitoyo didampingi Kadisperindag Makassars, Andi Muh Yasir saat memberi plakat kepada manajemen Bakmi Ayam Bangka 38 sebagai apresiasi usai setahun menggunakan Bright Gas dalam menjalankan usaha kulinernya, Senin (26/3/2018). Usaha mikro ini berada di Jl Botolempangan Makassar,
GM Pertamina MOR VII Joko Pitoyo didampingi Kadisperindag Makassars, Andi Muh Yasir saat memberi plakat kepada manajemen Bakmi Ayam Bangka 38 sebagai apresiasi usai setahun menggunakan Bright Gas dalam menjalankan usaha kulinernya, Senin (26/3/2018). Usaha mikro ini berada di Jl Botolempangan Makassar, (sanovra/tribuntimur.com)

Seruan ini berisi himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulsel.

Para pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.

Dan seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sulsel yang mempunyai penghasilan lebih Rp 1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved