Bakmi Bangka 38 Pakai Bright Gas, Pertamina MOR VII Beri Apresiasi
Peruntukkan LPG subsidi hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bakmi Ayam Bangka 38 yang berada di Jl Bontolempangan Makassar menggunakan bright gas.
PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi memberi apresiasi kepada sang owner, Andy Ryanndy karena telah menggunakan bright gas.
Menurut Andy, ia memilih Bright Gas dikarenakan tekanannya lebih kuat. Sehingga mendukung bisnis kulinernya.
"Kalau pakai 3 kg tekanan minim tidak cocok. Itu kan untuk masyarakat kurang mampu juga," katanya saat ditemui di rumah makannya, Senin (26/3/2018)
Tiap hari Rumah Makan ini menggunakan 8 tabung.
GM Pertamina MOR VII, Joko Pitoyo memberi apresiasi kepada owner telah menggunakan Bright Gas.
"Peruntukkan LPG subsidi hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009," katanya
Terhitung sejak 9 November 2017, Gubernur Sulsel telah menetapkan Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) kg.
Seruan ini berisi himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulsel.
Para pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.
Dan seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sulsel yang mempunyai penghasilan lebih Rp 1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg. (*)
