VIDEO: Pengakuan Pemilih Tanah yang Dieksekusi di Selayar Pernah Dimintai Hakim Uang Rp 15 Juta
Sitti Hajara Dg Ti'no mengaku tanah yang ada di Lingkungan Panggiliang Utara adalah miliknya yang diklaim Abdul Salam Kongse selaku termohon.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG -Juru Sita Pengadilan Negeri Selayar, Andi Suriyadi SH didampingi dua orang saksi melakukan eksekusi tanah di Lembang Lassang, dahulu Lingkungan Panggiliang Utara, sekarang Lingkungan Balanghibung, Kelurahan Benteng Selatan, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis ( 22/3/ 2018).
Termohon eksekusi, Sitti Hajara Dg Ti'no mengaku tanah yang ada di Lingkungan Panggiliang Utara adalah miliknya yang diklaim Abdul Salam Kongse selaku termohon.

Menurutnya, surat-surat yang termohon pakai sebagai bukti gugatan ke PN Selayar hanya untuk penjualan pohon kelapa yang ada di tanah miliknya.
"Tapi akhirnya putusan di PN Selayar, dia yang menang kerena itu hakimnya dulu waktu selesai peninjauan lokasi pada tahun 2005. Hakimnya menyuruh saya ke PN, dan saya disuruh ke lantai dua atas nama hakim Hasanuddin minta uang sebanyak Rp 15 juta, jika kamu kasih saya uang ini hari atau besok kamu sudah menang,"jar Sitti Hajara Dg Ti'no kepada TribunSelayar.com, Jumat (23/3/2018).
Baca: VIDEO: Seorang Diri, Ibu di Selayar Ini Pertahankan Tanahnya yang Akan Dieksekusi
Termohon eksekusi, menambahkan bahwa saat itu saya tidak kasi uang. Pemohon eksekusi yang kasi uang akhirnya dia yang menang.
"Perasaan saya tidak enak. Hal ini tidak adil. Saya mau tanah saya kembali" tuturnya.