Pilwali Palopo 2018
PT TUN Tolak Gugatan Buya-Togellengi
Sebelumnya, Buya-Togellangi menggugat di Panwaslu Kota Palopo, namun ditolak sehingga melanjutkan gugatan ke PT TUN.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Gugatan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Buya-Togellangi ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Haedar Djidar, via WhatsApp kepada TribunPalopo.com usai sidang putusan, Jumat (23/3/2018).
"Hasil putusan dari PT TUN Makassar baru-baru ini, menyatakan gugatan penggugat (Buya-Togellangi) ditolak untuk seluruhnya," kata Haedar.
Baca: Gugatan Ditolak, Buya Sebut Panwaslu-KPU Palopo Konspirasi
Baca: Panwaslu Palopo Tolak Gugatan Buya-Togellangi
Sebelumnya, Buya-Togellangi menggugat di Panwaslu Kota Palopo, namun ditolak sehingga melanjutkan gugatan ke PT TUN.
Inti gugatan Buya-Togellangi mendesak KPU untuk meloloskan mereka sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. KPU dinilai telah melakukan kecurangan sehingga banyak E-KTP dari balon perseorangan ini tidak memenuhi syarat.(*)