Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2018

PT TUN Tolak Gugatan Buya-Togellengi

Sebelumnya, Buya-Togellangi menggugat di Panwaslu Kota Palopo, namun ditolak sehingga melanjutkan gugatan ke PT TUN.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
handover
Gugatan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Buya-Togellangi, ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Gugatan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Buya-Togellangi ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Haedar Djidar, via WhatsApp kepada TribunPalopo.com usai sidang putusan, Jumat (23/3/2018).

"Hasil putusan dari PT TUN Makassar baru-baru ini, menyatakan gugatan penggugat (Buya-Togellangi) ditolak untuk seluruhnya," kata Haedar.

Baca: Gugatan Ditolak, Buya Sebut Panwaslu-KPU Palopo Konspirasi

Baca: Panwaslu Palopo Tolak Gugatan Buya-Togellangi

Sebelumnya, Buya-Togellangi menggugat di Panwaslu Kota Palopo, namun ditolak sehingga melanjutkan gugatan ke PT TUN.

Inti gugatan Buya-Togellangi mendesak KPU untuk meloloskan mereka sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. KPU dinilai telah melakukan kecurangan sehingga banyak E-KTP dari balon perseorangan ini tidak memenuhi syarat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved