Ini Perkembangan Kasus Global Tours yang Terlantarkan 6 Ribu Jamaah Umrah
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar akan memutuskan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Global
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib ribuan jamaah haji dan umrah PT Global Inspira Indonesia atau Global Tour dan Organize ditentukan pada Rabu 28 Maret 2018 mendatang.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar akan memutuskan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Global Inspira Indonesia (GBI).
"Tanggal 28 Maret nanti akan digelar rapat permusyawaratan Majelis Hakim untuk memutuskan apakah (PT Global) dinyatakan pailit atau perpanjangan lagi," kata Kuasa Hukum PT. Moisani Manggala Wisata selaku vendor tiket PT GBI, Win Salamsyah Lingga kepada Tribun, Jumat (23/03/2018).
Salamsyah berharap dalam putusan itu tercapai perdamaian terhadap PT Global untuk penyelesaian perpanjangan pembayaran utang.
Sehingga tagihan-tagihan sejauh ini sebanyak Rp 9,5 miliar bisa dibayarkan secara perlahan dari hampir 6 ribu jamaah.
Sementara di PT Moisani selaku vendor PT Global memiliki utang kurang lebih Rp 3 ,5 miliar.
Namun, jika biro perjalanan haji dan umrah itu dinyatakan pailit, maka akan otomatis merugikan kreditor.
"Dampaknya perusahaan tidak bisa beroperasi lagi, sehingga harapan kreditor akan diberangkatkan dan dibayarkan utangnya akan pupus," ujarnya.
Apalagi utang biro perjalanan haji dan umrah terhadap kreditur dan jamaah diakui tidak sebading dengan aset yang dimiliki PT Global.
" Total jumlah aset akan dibagi rata kepada semua kreditor. Tidak berdasarkan besaran utang. Sedangkan kami liat asetnya selama ini tidak mencukupi," tuturnya.
Tak hanya merugikan kreditur, tapi ribuan jamaah haji dan umrah yang sudah melunasi pembayaran dipastikan batal diberangkatkan.
Pemilik PT Global Inspira Indonesia atau Global Tour dan Organizer adalah Muhammad Edwin beralamat Jl Tupai, Mamajang, Kota Makasar.