Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Begini Penjelasan PPK Soal Pelebaran Jalan Sudirman Perepare

Ulfa dengan mata berkaca-kaca menjelaskan, jika ganti rugi tersebut berkurang karena awalnya saat diukur gardu 6x3 dihitung full

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kepala Seksi Penataan dan Pengadaan Lahan Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan, Jl Jendral Sudirman tidak bisa menahan tangis.

Hal menyusul karena salah satu pemilik lahan, Darna menyumpah-nyumpahinya karena protes terhadap ganti rugi dari Pemkot Parepare.

Darna mengaku memprotes karena pembayaran Pemkot berkurang dari keputusan pertama.

"Awalnya Rp 39 juta pas mau dibayar Rp 31 juta," ujarnya.

Sementara itu, Ulfa dengan mata berkaca-kaca menjelaskan, jika ganti rugi tersebut berkurang karena awalnya saat diukur gardu 6x3 dihitung full tetapi setelah dilakukan pengukuran kembali ternyata 1 masuk yang diambil.

"Awalnya kan hitung pengukuran lari-lari karena pihak pemilik lahan menolak sehingga ganti rugi dihitung satu gardu Rp 14.220.000 tetapi setelah diukur lagi ternyata hanya sedikit yang terkena jadi ganti rugi hanya Rp 5 juta lebih," kata Ulfa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved