Lima Legislator Makassar Mangkir Dari Panggilan Panwaslu
Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mangkir dari panggilan Panitia pengawas pemilu
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mangkir dari panggilan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Makassar, Kamis (22/3/2018).
Kelimanya, Busranuddin Baso Tika (PPP), Yunus Hj (Hanura), Muhammad Said (PBB), Rahman Pina (Golkar), dan Lisdayanti (Gerindra).
Lima legislator itu dipanggil karena diduga melakukan pelanggaran terkait Pilwali Makassar. Kelimanya pun kompak mangkir dengan alasan sedang di luar daerah.
"Kita sudah layangkan surat kemarin, tadi kita konfirmasi, katanya sedang di luar daerah," kata anggota Gakkumdu Panwaslu Kota Makassar, Muh Maulana, Kamis (22/3/2018).
Maulana pun memastikan tidak ada pemeriksaan hari ini. Namun pihaknya mengaku tetap melayangkan panggilan lagi kelima anggota dewan itu.
"(Mereka) tidak memenuhi panggilan, kita atur ulang pemanggilannya," kata Maulana.
Maulana menjelaskan bahwa kelimanya merupakan bagian dari 13 anggota dewan Makassar yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, berupa menggunakan fasilitas negara untuk jumpa pers mendukung program salah satu pasangan calon di pilwali 2018.
"Kelimanya punya peran besar dalam jumpa pers itu. Makanya baru lima kita panggil. Pandangan kami mereka bisa membantu penyelidikan lebih lanjut," tegas Maulana.
"Kita panggil lagi besok, kalau tidak datang lagi maka itu menjadi dasar bagi kami untuk membuat kesimpulan. Kami bisa buat kesimpulan andai mereka tidak datang lagi," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rahjx_20171216_140942.jpg)