Sidak di Pasar Tradisional, BPOM Mamuju Temukan Ikan Berformalin
BPOM juga menemukan satu makanan jenis kerupuk yang positif mengandung Rhodamin B.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengukapkan ikan dan cumi-cumi berbahan formalin telah beredar di pasar tradisonal.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Mamuju, Neti Nurmuliawati, usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di dua pasar tradisional di Mamuju. Yakni Pasar Baru Regional dan Pasar Central Lama Mamuju, Rabu (21/3/2018).
"Dari 24 sampel yang kita pantau, ada tiga yang positif mengandung formalin. Yakni cumi-cumi dan ikan kembung," kata Neti kepada TribunSulbar.com.
Neti mengatakan, pihaknya juga menemukan satu makanan jenis kerupuk yang positif mengandung Rhodamin B.
"Kerupuk singkong warna pink yang disampling di pasar lama, itu positif mengandung Rhodamin B yang jika di konsumsi membahayakan bagi tubuh manusia," ujarnya.
Cumi-cumi dan ikan yang positif berformalin serta kerupuk pink yang mengandung Rhodamin B diamankan.
"Untuk tindak lanjut hari ini, kami sudah sampaikan ke penjual untuk tidak lagi menjual ikan berformalin," ucap Neti.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pasar-mamuju_20180321_175346.jpg)