Curi Uang Rp 4 Juta, Emas 10 Gram, Warga Palopo Ini Diringkus Polisi
Pelaku yang mengetahui telah diintai oleh Polisi sempat melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo meringkus DN (19) di Jl Rambutan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (20/3/2018).
DN diringkus lantaran telah melakukan pencurian di rumah Edwar Jl Cakalang, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo beberapa waktu yang lalu.
Saat melakukan aksinya DN terpantau oleh kamera CCTV yang berada di rumah korban.
Polisi yang melihat pelaku dari rekaman CCTV lansung mengenali pelaku yang tidak lain sebagai residivis kasus pencurian.
Dirumah itu, pelaku mengambil uang Rp 4 juta, emas 23 karat 10 gram, enam unit hp dan celana panjang levis.
"Kita dapat info kalau DPO ini sedang berada di sekitar Pusat Niaga Palopo (PNP). Kemudian anggota bergerak untuk menangkap," katanya.
Penangkapan pelaku disekitar PNP tidak berjalan mudah. Pelaku yang mengetahui telah diintai oleh Polisi sempat melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Polisi melakukan penembakan peringatan keudara agar pelaku segera menyerahkan diri.
"Sudah dua kali tembakan peringatan tapi pelaku masih lari juga. Akhirnya kita lumpuhkan dengan timah panas," imbuh AKP Ardy Yusuf.
Pelaku yang mengalami luka akibat terkena timah panas tersebut akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sawerigading untuk menerima perawatan.
Setelah pelaku membaik, Polres Palopo akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status hukum pelaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pencuri3_20180320_110007.jpg)