Pengadilan Negeri Pangkep Terapkan Pelayanan Satu Pintu, Ini Maksudnya
Pelayanan terbuka yang dimaksud juga dapat membantu warga Pangkep mengurus surat-surat keterangan yang diperlukan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Pengadilan Negeri Pangkep, kini menerapkan pelayanan satu pintu di Kantor Pengadikan Negeri Pangkep, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Pengadilan Negeri Pangkep, Farid Hidayat Sopamena mengatakan semua ini karena semakin banyaknya aparat pemerintah dan penegak hukum yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Indonesia.
"Jadi kita ini menerapkan juga di Pangkep. Kita beri ruang terbuka mereka untuk langsung datang ke kantor jika ada laporan," ujarnya usai menandatangani Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor Pengadilan Negeri Pangkep, Jumat (16/3/2018).
Baca: Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Sewa Lahan Negara di Buloa Tallo
Baca: Syamsuddin A Hamid Minta Ampun, Jumlah Tenaga Honorer di Pangkep Lebihi PNS
Selain itu, pelayanan terbuka yang dimaksud juga dapat membantu warga Pangkep mengurus surat-surat keterangan yang diperlukan.
"Jika ada yang mengurus surat keterangan langsung dari pengadilan itu dulu selama 5 hari baru selesai. Nah sekarang jika berkas lengkap pengurusannya bisa sehari saja," ungkapnya.
Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid mengapresiasi dengan baik kegiatan ini. "Kami di pemerintah sangat mendukung, apalagi ini memudahkan warga Pangkep untuk akses ke Pengadilan dan dilayani dengan baik," jelasnya.(*)