Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Listrik, Pengelola Hotel Raja Laut Pinrang Didenda Rp 60 Juta

Ia menyebutkan, pihaknya memberi sanksi tegas kepada pengelola hotel lantaran tindakan tersebut.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
hery syahrullah/tribunpinrang.com
Hotel Raja Laut di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Meteran listrik Hotel Raja Laut di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dicabut oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Wilayah Sultanbatara.

Tim P2TL PLN Wilayah itu melakukan proses pencabutan didampingi beberapa personel pengamanan dari Polda Sulsel dan tim P2TL PLN Area Pinrang.

"Pencurian listrik milik H Dawang itu telah terjadi berkisar setahun lamanya," tutur Manajer PLN Rayon Watang Sawitto Pinrang, H Akil, Jumat (16/3/2018).

Ia menyebutkan, pihaknya memberi sanksi tegas kepada pengelola hotel lantaran tindakan tersebut. Sanksi itu berupa denda puluhan juta rupiah.

Baca: Meteran Listrik Wisma Raja Laut Pinrang Dicabut, Ini Sebabnya

Baca: Admin Grup Medsos di Makassar Bantu Warga Gowa Korban Sengatan Arus Listrik

"Hotel itu telah terbukti melakukan penyalahgunaan listrik dan sanksinya yaitu denda bekisar Rp 60 juta," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihak pengelola hotel telah menyatakan menerima dan siap membayar denda tersebut dengan cara diangsur.

"Pihak pengelola sudah menyatakan menerima dan kami berikan keringanan membayar dendanya dengan cara diangsur. Makanya, KWH Meternya juga telah kita pasang kembali," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved