Masih Ingat Aa Gatot Pernah Dekat Reza Artamevia dan Elma Theana? Nasibnya Kini Memprihatinkan
Hal lain yang memberatkan adalah karena Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Pernah menikmati kejayaan dan hidup tenteram bersama tiga istri dan dikelilingi artis, nasib memprihatinkan kini dialami Aa Gatot Brajamusti.
Setelah divonis 10 tahun penjara kasus kepemilikan narkoba, Aa Gatot sapaannya juga menghadapi ancaman hukuman lain. Kali ini lebih berat, karena terkait kasus asusila.
Padahal di masa jayanya, Gatot bertabur kemewahan. Padepokannya ramai dikunjungi. Bahkan oleh artis sekalipun.
Baca: Benarkah Perintah Presiden? Jual Gabah ke Sidrap, Tentara Sergap Petani Maros
Baca: Bangun Tidur Langsung Selfie Bukti Cantiknya Meriam Bellina. Pantas Hotman Paris Cium Tangannya
Baca: Bocor! Foto Rumah Nia Daniati Mantan Istri Farhat Abbas, Pantas Diributkan Harta Gono-gini?
Dua artis yang menjadi murid kesayangannya adalah Elma Theana dan Reza Artamevia.


Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot untuk kasus asusila.
Sidang pembacaan tuntutan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018), setelah ditunda tiga kali.
Gatot dituntut hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

"Kami sudah bacakan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Hadiman seusai persidangan.
Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hadiman menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan tuntutannya adalah korban berinisial CT dikucilkan masyarakat dan mengalami depresi.
"Sangat meresahkan masyarakat. Yang kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan CT itu merasa malu, dikucilkan masyarakat, merasa depresi, dan dihantui rasa takut," katanya.
Hal lain yang memberatkan adalah karena Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Sementara hal yang meringankannya yakni sikap Gatot yang sopan selama persidangan dan Gatot merupakan tulang punggung keluarga.
Adapun Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa CT. Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011 atau ketika CT berusia 16 tahun.
Dianggap tak kira-kira Gatot merasa tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa tidak tanggung-tanggung. Dia merasa terbebani dengan tuntutan tersebut.
"Tuntutannya enggak tanggung-tanggung, tidak kira-kiralah, 15 tahun (penjara)," ujar Gatot.
Penasihat hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, mengatakan, kliennya tidak bersalah karena Gatot dan korban CT merupakan suami istri.
Dia juga menganggap jaksa tidak memahami fakta persidangan tersebut.
Ruly menyebut, CT mengakui dia berstatus istri siri Gatot.
"Saksi CT sendiri mengatakan dalam keterangan bahwa dia sudah dinikahi Aa Gatot terlebih dahulu sebelum bersetubuh," ucap Ruly.
Atas tuntutan tersebut, Gatot dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya pada Kamis (29/3/2018).
Hakim Sempat kesal
Sidang tuntutan untuk Gatot diwarnai kekesalan majelis hakim. Gatot sedianya menjalani sidang tuntutan atas tiga kasus yang menjeratnya, kemarin.
Namun, jaksa lagi-lagi belum siap dengan tuntutan mereka untuk kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka.
"Untuk yang senjata api dan satwa langka belum siap," ujar Hadiman dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Achmad Guntur, tampak kesal mendengar pernyataan jaksa. Sebab, sidang tuntutan sudah tiga kali ditunda sebelumnya.
Anggota Majelis Hakim, Irwan, pun kesal. Dia menanyakan keseriusan jaksa menuntut Gatot dalam dua perkara tersebut.
"Sudah berapa kali minta ditunda? Masih mau nuntut atau enggak?" tanya Irwan kesal.
Dalam persidangan tersebut, Guntur berkali-kali menyampaikan keheranannya karena jaksa tak juga siap dengan tuntutan mereka.
Meskipun begitu, majelis hakim akhirnya mengabulkan penundaan sidang tuntutan untuk kasus senpi dan satwa langka hingga Selasa (27/3/2018).
"Saya sudah nada tinggi kemarin, tanya ke Bapak Jaksa Agung susahnya di mana. Saya minta jangan ditunda lagi. Sidang ini ditunda Selasa, 27 Maret 2018," kata Guntur sambil mengetuk palu sidang tiga kali.
Seusai sidang, Hadiman mengatakan, tuntutan belum bisa dibacakan karena masih disusun pihak Kejaksaan Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Aa Gatot yang Dianggapnya Tak Kira-kira",
Baca: Bangun Tidur Langsung Selfie Bukti Cantiknya Meriam Bellina. Pantas Hotman Paris Cium Tangannya
Baca: Benarkah Perintah Presiden? Jual Gabah ke Sidrap, Tentara Sergap Petani Maros
Baca: Bocor! Foto Rumah Nia Daniati Mantan Istri Farhat Abbas, Pantas Diributkan Harta Gono-gini?