Aduh, 24.588 Warga Bone Belum Rekam e-KTP
Diketahui, syarat wajib untuk memilih di Pilkada serentak 2018 yakni kepemilikan e-KTP atau surat keterangan (suket).
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone menemukan 24.588 wajib pilih yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bone Divisi Program Perencanaan dan Data, Yusnan Suyuti.
Kata Yusnan, data tersebut ditemukan oleh petugas KPU saat melakukan pnecocokan dan penelitian (coklit).
"Ada pemilih pemula, pemlih pemula, perantau datang, memang belum memiliki KTP," kata Yusnan Suyuti kepada tribunbone.com, Kamis (15/3/2018).
"Tetapi paling banyak pemilih pemula, kita koordinasikan terus ini ke Disdukcapil Bone," ujarnya.
Diketahui, syarat wajib untuk memilih di Pilkada serentak 2018 yakni kepemilikan e-KTP atau surat keterangan (suket).
Sementara itu data terakhir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) menyebutkan sekitar 100 ribu warga Bone belum merekam e-KTP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/yusnan_20180315_214221.jpg)