21.428 Warga Tana Toraja Belum Punya e-KTP
Dia menjelaskan bahwa undang-undang mewajibkan masyarakat yang akan menggunakan hak politiknya pada Pilkada harus memiliki
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja temukan sebanyak 21.428 warga kabupaten tersebut belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Tana Toraja pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Gedung BPS Wilayah III Makale, Makale.
"Yang belum memiliki KTP Elektronik, kami sudah menyerahkan data nama dan alamat kepada pihak Dukcapil agar dibuatkan surat keterangan atau e-KTP secepatnya," ujar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa, Kamis (15/3/2018).
Penetapan akhir Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada akhir bulan April mendatang.
Dia menjelaskan bahwa undang-undang mewajibkan masyarakat yang akan menggunakan hak politiknya pada Pilkada harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
"Atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," tutupnya.