Bawa Sabu 1 Kg, IRT Cantik Asal Makassar Diciduk di Bandara Tarakan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan ditangkapnya warga Jl Toddopuli 10 itu
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Makassar ditangkap petugas Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Selasa (13/3/2018).
IRT berparas cantik ini adalah, Andi Riski Amelia (26) warga Jl Toddopuli 10, RW 006, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan hal itu. Dia mengatakan, Amelia tertangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Ia (Amelia) ditangkap petugas bandara Tarakan karena membawa sabu seberat satu kilogram lebih," kata Kombes Dicky saat merilis kasus itu, Rabu (14/3).
Lanjut Dicky, penangkapan IRT Amelia saat dia hendak memakai maskapai penerbangan Lion Air Tarakan menuju Makassar pada pukul 11.30 Wita.
Namun, belum masuk ke pintu pesawat Lion Air, Amelia ditahan petugas Avsec Bandara setelah kedapatan membawa narkoba di X Ray Cabin atau X Ray 2.
"Jadi petugas disana (Avsec Tarakan) melihat pelaku bergelagat bingung saat tasnya diambil, setelah dicek sabu itu berada dalam tas pelaku" jelas Dicky.
Saat ini, IRT berparas cantik asal Kota Makassar itu dibawa ke kantor Polisi dan akan diproses sesuai hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/irt-bawa-1kg-sabu_20180314_174840.jpg)