Hakim Vonis Bebas Anak Buah Jen Tang, JPU Lakukan Ini
Dalam putusanya, hakim mengabulkan banding kedua terdakwa dan menyatakan tidak terbukti bersalah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) terhadap dua terdakwa korupsi lahan Buloa.
Dalam putusanya, hakim mengabulkan banding kedua terdakwa dan menyatakan tidak terbukti bersalah.
"Kita pasti banding," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi.
Namun Andi Helmi mengaku sebelum melayangkan kasasi, pihaknya terlebih dahulu mengkaji pertimbangan hakim, sehingga mengabulkan banding tersebut.
Sebelumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Rusdin dan Jayanti divonis bersalah.
Kedua pegawai dan sopir Jen Tang tersebut dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dengan denda 50 juta, serta subsider satu bulan kurungan.
Tidak hanya itu, anak buah Jen Tang ini dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar ganti rungi, maka diganti tiga bulan kurungan.
Jayanti dan Rusdin dalam kapasitasnya sebagai penerima sewa lahan diduga bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan. Tersangka menyewakan dan menerima sewa dari PT. PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar. Uang yang diterima sebesar Rp 500 juta selama 1 tahun.
Keduanya mengklaim sebagai memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013. Perbuatan Sabri merugikan uang negara Rp 500 Juta.