VIDEO: Intip Kesaksian Mantan Kadis Transmigrasi Takalar di Pengadilan Tipikor
Mantan Kepala Dinas Transmigran mengaku tidak tahu karena sebelum dirinya menjabat, para transmigram sudah ada di lokasi itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Takalar, Andi Rijal, memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (08/03/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel menghadirkan Andi Rijal untuk membuktikan perbuatan terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin dalam kasus korupsi.
Bur didakwa terlibat dalam kasus penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar
Namun dalam persidangan kali ini, membuat Majelis Hakim yang dipimpin langsung Yuli Effendi dengan Hakim anggota Daniel Pratu dan Abdul Razak kesal dan geleng kepala mendengarkan keterangan saksi.
Pasalnya, jawaban Andi Rijal serba tidak tahu dan lupa ketika ditanya Majelis Hakim di ruang sidang.
Baca: Mantan Kadis Transmigrasi Takalar Bikin Kesal Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ini Sebabnya
Seperti, ketika ditanya seputar dasar dan alas hak yang dimiliki para transmigran untuk menempati lahan Transmigran dk Takalar
Mantan Kepala Dinas Transmigran mengaku tidak tahu karena sebelum dirinya menjabat, para transmigram sudah ada di lokasi itu.
"Saksi ini pendidikannya S2, masa selalu tidak tahu, apalagi sudah dua tahun menjabat sebagai Kepala Dinas," kata Hakim.
Tidak hanya itu, saksi juga tidak mengetahui persoalan lahan di Takalar, sehingga menyeret mantan Bupati Takalar.
Ia juga lupa jumlah luas lahan yang diusulkan masuk dalam hak pengelolaan lahan (HPL).(*)