Komisi Fatwa MUI Sulsel: Tutup Muka Jika Menimbulkan Fitnah
Ia juga menjelaskan, menutup muka bagi perempuan itu adalah budaya di tanah Arab.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Dr Muammar Bakry menjelaskan masalah cadar bukan perkara masalah wajib atau sunnah.
Tapi, boleh menutup muka jika itu menimbulkan fitnah.
"Kalau misalnya, dia menimbulkan fitnah karena terlalu cantik maupun sebaliknya maka sebaiknya tutup muka, tapi tak ada sebenarnya dalam perkara masalah itu kewajiban atau sunnah," katanya, Kamis (8/3/2018).
Ia juga menjelaskan, menutup muka bagi perempuan itu adalah budaya di tanah Arab.
Namun, tidak ada hukum yang mewajibkan dalam Islam.
Berita Terkait