BPJS Kesehatan Tak Tanggung Layanan CT Scan di RSUD Andi Makkasau
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Parepare resmi membuka layanan CT Scan sejak bulan Februari lalu.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Parepare resmi membuka layanan CT Scan sejak bulan Februari lalu.
Hanya saja, layanan kesehatan CT Scan ini belum diakomodir pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Parepare.

Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Parepare, Hamsir, Rabu (7/3/2018).
"RSUD sudah menyurati terkait CT Scan yang klaimnya diakomodir tetapi terlebih dahulu wajib kantongi sertifikat dan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten),"ungkapnya.
Baca: Tak Perlu ke Makassar, Kini Pemeriksaan Menggunakan CT Scan Bisa di RS Andi Makkasau Parepare

Hal ini, kata Hamsir, berdasarkan Peraturan Kepala Bapeten Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional,
Dalam aturan tersebut menjabarkan jika setiap orang atau badan yang akan menggunakan pesawat sinar-X wajib memiliki izin dari Kepala Bapeten dan memenuhi persyaratan keselamatan radiasi.
"Sehingga pelayanan CT scan di RSUD Andi Makkasau tidak dapat kami bayarkan jika belum memenuhi persyaratan ini,"tambah Hamsir.(*)