Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Limpahkan Berkas ke Pengadilan, JPU akan Beberkan Bukti Keterlibatan Tujuh Tersangka Korupsi SPAM

Persidangan akan digelar, setelah berkas ke tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerima pelimpahan tahap dua tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, dari Kepolisian Kamis (8/2/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, memasuki tahap persidangan.

Persidangan akan digelar, setelah berkas ke tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Helmi bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan.

"Kita sudah limpahkan ke Pengadilan sejak Kamis lalu. Sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan," kata Andi Helmi kepada Tribun, Minggu (04/03/2018).

Berkas itu milik Kepala Satker , Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara. Kemudian mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.

Andi Helmi mengatakan bahwa dalam persidangan nanti, pihaknya akan membuktikan keterlibatan para tujuh tersangka. Dalam pembacaan nanti, Kejaksaan telah menyiapkan enam orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejari Makassar. "Ada enam Jaksa kita siapkan,"ujarnya.

Ketujuh tersangka ini merupakan limpahan kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel. Para tersangka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Ia ditahan oleh JPU Kejari Makassar setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana. Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka. Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar.

Modusnya, KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.

Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut. (San)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved