Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terakhir Besok! Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren

Registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar atau kartu SIM akan segera berakhir, Rabu besok.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN LAMPUNG
Cara registrasi ulang kartu prabayar. 

Berikut link untuk registrasi ulang:

1. TELKOMSEL

2. INDOSAT

3. XL

4. TRI

5. SMARTFREN

Buat Anak SMP dan SMA

Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP?

Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut, misalnya pelajar SMP dan SMA banyak yang memiliki smartphone.

Hal ini tak menjadi masalah.

Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Zudan Arif, beberapa saat lalu.

NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.

Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Yuk, segera registrasi kartu prabayar anda.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved