Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Memprihatinkan! Anggota Dewan 2 Periode, Lalu Bupati, Kini Burhanuddin Terancam 20 Tahun Penjara

Sejatinya, sebelum duduk di kursi hitam itu, karier politik Burhanuddin tergolong cemerlang

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018).Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Burhanuddin Baharuddin, 56 tahun, lebih banyak tertunduk, Kamis (22/2/2018).

Mantan anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar dua periode ini duduk di kursi pesakitan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum.

Sejatinya, sebelum duduk di kursi hitam itu, karier politik Burhanuddin tergolong cemerlang.

Anggota DPRD provinsi dua periode, meraih gelar doktor, lalu jadi Bupati Takalar.

Baca: Ada Rekaman, Berikut Bukti Kesaktian Setya Novanto, Siapkan Rp 20 M untuk KPK dan Jangkau BPK

Baca: Lowongan Kerja Telkomsel Trainee Batch IV 2018 Dibuka, Ini Info Resmi dan Batas Waktunya

Baca: Lowongan Kerja - Metro TV Butuh Reporter dan Kameramen, S1 Semua Jurusan Ini Info Resminya

Baca: Lowongan Kerja Terbaru Bank BCA, Jangan Lewatkan Peluang Emas Ini, Cek Selengkapnya

Namun siapa sangka di akhir periodenya jadi pemimpin di tanah kelahirannya, Aji Bur sapaannya tersandung kasus memalukan.

Sidang perdana kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalalar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018) dipadati ratusan pengunjung.

Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018).Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. tribun timur/muhammad abdiwan
Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018).Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. tribun timur/muhammad abdiwan ()

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mendudukan antan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin. Persidangan dipimpin langsung Yuli Effendi sebagai Hakim Ketua, dan Daniel Pratu serta Abdul Razak sebagai hakim anggota.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa mantan orang nomor satu di Kabupaten Takalar tersebut telah terbukti melakukan penjualan lahan negara.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair," kata JPU, Andi Akbar dan Ahmad Syah dan Abdullah.

Sedangkan dalam dakwaan subsidaer terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor. jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatanya tersebut, mantan Bupati Takalar terancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Bupati disebut terlibat dalam penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat.

Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin mulai  berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin mulai berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. (TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI)

Ia diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.

Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar.

Berikut profil lengkap Burhanuddin Baharuddin

N a m a : DR. H. Burhanuddin Baharuddin. SE. M.Si

Tempat/Tgl. lahir  Makassar, 28 Oktober 1962

Agama : Islam

Suku Bangsa : Makassar / Indonesia

Pendidikan terakhir : Strata 3 Tahun 2011

Alamat  : JL. R. A. Kartini No. 1 Takalar

Tinggi Badan : 163 cm

Berat Badan : 60 Kg.

Warna Kulit : Sawo Matang

Rambut : Ikal

Golongan Darah : O

DATA KELUARGA
Istri Hj. ST. Aisyah SE, MM Malang, 29-09-1966

Anak Fathy Urbani B (P) Makassar, 30-10-1992

Anak Fia Fauziah B (P) Makassar, 15-09-1995

Anak Fachrul Syahrul Ramadhan B (L) Makassar, 13-09-2008

DATA ORANG TUA & SAUDARA

Ayah H. Baharuddin Takalar, 01-01-1940

Ibu Hj. Nurhayati Takalar, 05-05-1944

Saudara Hj. Hasnati, Sm, HK Makassar, 10-04-1960

Saudara Fachruddin, SE, M.Si Makassar, 06-05-1967

Saudara Hasriati Makassar, 11-05-1969

Saudara Ibnuddin, S.Kom Makassar, 12-12-1972

Saudara Hasriani, SE Makassar, 14-03-1976

RIWAYAT PEKERJAAN

Bekerja di PT. Dacrea & Enginering Since America pada proyek penyusunan Pembangunnan Kota, 11 Pemda Tk I di Sulsel sebagai Staf Ahli Bidang Keuangan Daerah Tahun 1989-1992 sunber dana IBRD-1408 IND.

Bekerja pada Proyek Training Penyusunan program pembangunan Kotan di Sulsel 9 Pemda TK II 1992-1993 sebagai tenaga ahli bidang pelatihan.

Bekerja pada Proyek Pelaksanaan Bantuan dana pembangunan perkotaann wilayah Jawa Timur dan Bali 45 Pemda Tk II bekerja sama BAPPEDA Tk II Jawa Timur dengan SLA DONAEC Inggris 1993-1995.

Direktur PT. Bina Asih Consultant Makassar untuk membawahi 5 perusahaan di daerah Kabupaten Wilayah Sulawesi Selatan 1995-sekarang

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2004-2009

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2009-2012

Bupati Takalar 2012 - 2017

PENDIDIKAN FORMAL

SDN. 43 Rajawali Makassar 1969 - 1975

SMPN Jongaya Makassar 1975 - 1979

SMA NEG. 2 Makassar 1979 - 1982

S1 Universitas Hasanuddin Makassar 1982 - 1989

S2 LAN-UNHAS Makassar 1997 - 1999

S3 Univ.Tun Abdul Razak Malaysia 2011

PENDIDIKAN NON FORMAL

Kursus Perencanaan Kota dan Daerah di Denpasar tahun 1993

Kursus Managemen Mutu (TMQ) di Surabaya tahun 1994

Kursus Managemen Pemasaran di Jakarta tahun 1995

Kursus Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja di Jakarta tahun 1996

Kursus Strategi Mapping dengan Metode Balance Score Card tahun 1996

Kursus Penyusunan Renstra di Jakarta Tahun 2000

Kursus Paclik Speaking di Jakara tahun 2009

RIWAYAT ORGANISASI

Ketua Hubungan Masyarakat Ikatan Mahasiswa Akuntansi (IMA)-UNHAS 1987

Ketua I Bidang Organisasi Senat Fakultas Ekonomi UNHAS

Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinnator Fakultas Ekonomi UNHAS

Asisten Ahli Keuangan PT. Dacrea Jakarta 1987 di Makassar

Ahli Keuangan Daerah PT. Bina Asih Consultan P3KT Sulirja 1989 di Makassar

Ketua Tim Proyek Monitoring Pembangunan Kota PT. Bina Asih Surabaya 1990 di Surabaya

Direktur PT. Bina Asih Consultant 1992-2004

Pengajar pada Proyek Pelatihan LAKIP BAPPEDA Kodya Makassar

Pengajar pada Proyek Pelatihan Balance Scord Dipenda Tk I Sulawesi Selatan. (tribun-timur.com)

Baca: Ada Rekaman, Berikut Bukti Kesaktian Setya Novanto, Siapkan Rp 20 M untuk KPK dan Jangkau BPK

Baca: Hasil Lengkap Liga Eropa Dini Hari Tadi, Arsenal Tumbang, Milan Menang, Ini Kontestan 16 Besar

Baca: PSM Makassar - Lawan Sidrap United, Robert Ubah Waktu Latihan Pemain

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved