VIDEO: Suasana Persidangan Mantan Bupati Takalar atas Kasus Korupsi
Burhanuddin Baharuddin didudukkan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Bupati Takalar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018).
Burhanuddin Baharuddin didudukkan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara korupsi.
Dalam persidangan, Majelis Hakim dipimpin langsung Yuli Effendi sebagai hakim ketua, dan Daniel Pratu serta Abdul Razak sebagak hakim anggota.
Bur ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar. (san)