Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Intip Rapat DPRD Luwu dengan KPU dan Disdukcapil

DPRD Luwu memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - DPRD Luwu memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/2/2018).

Pemanggilan dilakukan karena DPRD ingin mengetahui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan warga wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Berdasarkan data KPU, DP4 mencapai 285.049, sementara wajib e-KTP sebanyak 258.791 orang.

Baca: UPK PNPM Mandiri Pedesaan Bagikan 121 Paket Sembako di Luwu 

Sebelum Pilkada, DPRD meminta data itu harus sinkron.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Luwu, Yani Mulake.

Lihat videonya.!*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved