VIDEO: Intip Rapat DPRD Luwu dengan KPU dan Disdukcapil
DPRD Luwu memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - DPRD Luwu memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/2/2018).
Pemanggilan dilakukan karena DPRD ingin mengetahui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan warga wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Berdasarkan data KPU, DP4 mencapai 285.049, sementara wajib e-KTP sebanyak 258.791 orang.
Baca: UPK PNPM Mandiri Pedesaan Bagikan 121 Paket Sembako di Luwu
Sebelum Pilkada, DPRD meminta data itu harus sinkron.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Luwu, Yani Mulake.
Lihat videonya.!*)