Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanya 3 OPD Terima Tunjangan Kinerja di Bulukumba, Legislator PKB Tidak Setuju

Pemberian tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
firki/tribunbulukumba.com
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Bulukumba beserta pejabat eselon berhamburan sebelum upacara bendera di halaman kantor bupati, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sedikitnya tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bakal menerima tunjangan kinerja tahun ini.

Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Menurut Kasubag Humas dan Kerja Sama Pers Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, pembatasan tunjangan tersebut disebabkan karena anggaran daerah saat ini terbatas.

"Anggaran terbatas. Jadi dipilih tiga OPD yang memiliki beban kerja yang tinggi," kata Andi Ayatullah.

Baca: Gegara Kasatlantas Polres Bulukumba Ultah, TNI Seruduk Kantor Satlantas

Legislator PKB Bulukumba Fahidin HDK menyebutkan, pembatasan tunjangan kinerja untuk seluruh OPD tidak sesuai dengan aturan.

"Jika sesuai dengan peraturan, semua ASN itu mestinya mendapat tunjangan," jelas ketua PKB Bulukumba itu.

Pemberian tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Menurut Fahidin, Pemberian tunjangan kinerja yang hanya di tiga OPD, nantinya bakal menimbulkan protes jika DPRD melakukan pengawasan.

"Kalau kita lakukan pengawasan, pasti mereka tidak ingin disamakan dengan yang mendapatkan tunjangan," jelas Fahidin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved