Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERPOPULER: Perlakuan Wapres ke Anies Baswedan & Chat WA Pelakor VS Istri Sah Sebelum Hujan Uang

Barangkali pembaca melewatkan karena kesibukan aktivitas sehingga melewatkan membaca berita-berita di tribun- timur.com.

Editor: Rasni
Kolase foto Tribun Timur 

Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan bersama RI-1, Anies kini bertemu RI-2 Jusuf Kalla.

Pantauan Tribun-Timur.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bercengkerama dan tertawa lepas bersama di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (19/2/2018) malam.

Baca: Hasil Akhir Bayern Muenchen vs Besiktas - Lewandowski-Mueller Pesta Gol ke Gawang Klub Turki

Baca: Hasil Akhir Chelsea vs Barcelona - Lionel Messi Akhiri Kutukan, Tapi 1 Gol Belum Cukup Lolos

Paspampres yang melekat pada Wapres Jusuf Kalla juga memperhatikan dua figur ini.

 Anies menjemput JK di pelataran Lapangan udara TNI-AU di Jakarta Timur.

Saat JK dan ibu Mufidah turun dari Mobil RI 2,  Anies sudah menunggu di pintu mobil.

JK terus memegang tangan Anies, saat bercakap dan berkelakar. Tak terdengar isi pembicaraan mereka.

Anies mengantar JK hingga ke tangga psawat. Mereka jalan beriringan dan tertawa saban melangkah.

Kadang JK berhenti, lalu Anies menunduk mendengar apa yang disampaikan JK.

Apa isi pembicaraan mereka?

Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bercengkerama dan tertawa lepas bersama di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (19/2/2018) malam.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bercengkerama dan tertawa lepas bersama di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (19/2/2018) malam. (THAMZIL THAHIR/TRIBUN TIMUR)

“Bicara yang ringan-ringan saja,” ujar Husain Abdullah, juru bicara Wapres saat baru tiba di VIP Lounge Garuda di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pukul 23.30 Wita.

Dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI, Anies ikut melepas Wakil Presiden yang akan bertolak ke Osaka, Jepang, tadi malam.

Melepas keberangkatan kepala negara, Presiden dan atau Wakil Presiden ke luar negeri adalah agenda protokoler resmi, dan diatur dalam UU No 9/2010 tentang Keprotokoleran Negara.

Pasal 13 UU Protokoler berbunyi Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved