Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Tegangan Listrik Kantor DPRD, Begini Penjelasan PLN Maros

AC ruangan kantor Dewan tidak berfungsi maksimal karena tegangan listrik dari PLN yang tidak normal.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
ANSAR/TRIBUN TIMUR
Manajer PLN Rayon Maros Latif Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Manajer PLN Rayon Maros, Latif Prasetyo mengatakan, permasalahan tegangan listrik yang terjadi di kantor DPRD Maros, bukan urusan petugas, Selasa (20/2/2018).

Pasalnya, pihak petugas PLN sudah beberapa kali melakukan pengecekan di panel, namun tidak ada masalah kelistrikan.

Hal tersebut dikatakannya setelah disalahkan oleh anggota Dewan Maros, Amirullah Nur.

Amirullah menilai, AC atau pendingin ruangan kantor Dewan tidak berfungsi maksimal karena tegangan listrik dari PLN yang tidak normal.

"Tegangan listrik ke kantor DPRD Maros itu stabil. Sehingga tidak ada masalah untuk di PLN. Sudah beberapa kali dilakukan pengecekan, tetap saja stabil," kata Latif.

Latif curiga, persoalan listrik yang mengakibatkan voltase di kantor DPRD tidak stabil, disebabkan karena instalasi kelistrikan di dalam gedung.

Namun instalasi tersebut bukanlah menjadi wewenang PLN. Pasalnya, petugas PLN tidak pernah memasang instalasi, lalu tiba-tiba disalahkan.

"Untuk batas wewenang PLN hanya sampai pada Kwh meteran. Setelah kwh, itu Instalasi Milik Pelanggan (IML). Bukan lagi kami," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved