Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Soal Pilkada Serentak, Deng Ical Tanyakan Tiga Hal ini ke Mendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak taat aturan.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Plt Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengumpulkan seluruh kepala daerah se-Indonesia, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (20/2/2018). Pertemuan yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto ini membahas terkait pelaksanaan lilkada serentak di 171 daerah di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengumpulkan seluruh kepala daerah se-Indonesia, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Pertemuan yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto ini membahas terkait pelaksanaan lilkada serentak di 171 daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan itu hadir Plt Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI bersama seluruh kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak di daerahnya masing-masing.

Sesudah dibuka Menko Polhukam, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab tersebut, Deng Ical sapaan akrabnya menjadi penanya kedua dalam diskusi yang dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Abhan, dan Ketua Komisioner KPU RI, Arief Budiman.

Di hadapan Mendagri, Ketua Komisioner KPU dan Bawaslu RI, Deng mempertanyakan sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN jika terlibat politik.

Kedua, aturan-aturan pada saat masa kampanye nanti terkait dengan gambar-gambar petahana yang sudah terlanjur ada dan tertempel di setiap puskesmas, seperti kampanye kebersihan, dan kesadaran berlalu lintas.

"Celakanya lagi karena di daerah tetangga kita itu di reproduksi, yang tadinya cuma ada di puskesmas tiba-tiba semua posyandu ditempeli gambar petahana, sehingga banyak keluhan dari tim pasangan lainnya, namun itu belum bisa ditindaklanjuti. Olehnya itu kami memohon petunjuk," kata Deng Ical.

Politisi Golkar ini juga mempertanyakan terkait jabatan yang lowong dan sifatnya sangat dibutuhkan di pemerintahan.

"Jika kita ingin mengisi kepala kelurahan dan sekolah yang sudah pensiun, apakah itu juga butuh persetujuan tertulis Pak Menteri," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak taat aturan.

Bukan hanya yang ikut mensosialisasikan langsung ke masyarakat tetapi juga yang ikut mengkampanyekan kandidat melalui sosial media.

"Dalam waktu dekat ini kami akan mengelurkan surat edaran terkait sanksi ASN yang tidak netral di pilkada serentak ini," tegas Tjahjo Kumolo.

Sementara Ketua Bawaslu RI, Arif Budiman mengatakan, semua program pemerintah yang di dalamnya ada gambar petahana harus tetap dijalankan hingga memasuki masa kampanye.

"Karena KPU sudah punya regulasinya sehingga semua program pemerintah harus tetap berjalan. Hanya saja, pada saat masa kampanye sudah masuk maka tidak boleh lagi ada foto kandidat terpasang di dalamnya," tegas Arif Budiman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved