Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Korupsi Pasar Pabaengbaeng Dilarikan ke RS
Proses persidangan terdakwa korupsi ini kemungkinan besar ditunda, sebab terdakwa tidak bisa hadiri persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang pembacaan tuntutan terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (21/02/2018) besok
Rahim Bustam merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmadyani bahwa proses persidangan terdakwa korupsi ini kemungkinan besar ditunda, sebab terdakwa tidak bisa hadiri persidangan.
"Kami sudah siap bacakan tuntutanya, Tapi sepertinya akan ditunda, karena terdakwa Rahim Bustam sekarang lagi di Opname di Rumah Sakit," kata JPU, Ahmadyani kepada Tribun, Selasa (20/02/2018).
Berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Kejaksaan, Rahim Bustam
selaku Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya, menderita stroke. "Ada juga pembulu darahnya pecah," sebutnya.
Rahim Bustam ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP.
Ia disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.
Adapun Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.
Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up. (*)