Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Segera Limpahkan Berkas Erwin Hayya ke Kejaksaan

Berkas tahap pertama tinggal kita serahkan ke Kejaksaan. Karena semua keterangan saksi sudah cukup

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
handover
Kepala BPKAD Makassar, Erwin Hayya ditahan tim Tipikor Polda, di Ruangan Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (27/1/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --  Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondany mengaku pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Uang Makan Minum Pemerintah Kota Makassar telah selesai.

Berkas tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Berkas tahap pertama tinggal kita serahkan ke Kejaksaan. Karena semua keterangan saksi sudah cukup," kata Dicky Sondany.

Erwin dalam perkara ini diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi.

Pada saat penggeledahan oleh Kepolisian sejak awal Januari lalu, ditemukan uang sebanyak Rp 300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar.

Uang itu diduga merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka.

Sedangkan 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yang diduga direkayasa oleh tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved