Apindo Sulsel Nilai BPJS Ketenagakerjaan Minim Sosialisasi K3 ke Perusahaan
seyogianya BPJS ketenagakerjaan yang menerima iuran Jamsostek bukan hanya menerima dan mengelola dana pekerja saja.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sudah lama dikeluarkan, bahkan setiap proyek dibayarkan asuransinya melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sekarang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan baik anggaran APBD, APBN maupun proyek swasta.
Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran Ib Herald yang dihubungi Minggu (18/2/2018) menuturkan, seyogianya BPJS ketenagakerjaan yang menerima iuran Jamsostek bukan hanya menerima dan mengelola dana pekerja saja.
"Saya kira harus lebih dari itu. BPJS Ketenagakerjaan harus tampil sebagai institusi yang masif mensosialisasikan K3 bahkan memberikan pelatihan K3 bagi pekerja," kata Yusran.
Hal ini akan berefek pada badan usaha khususnya yang bergerak di bidang konstruksi wajib memberlakukan K3 bagi pekerjanya di setiap proyek yang dilaksanakan.
"Jangan jatuh korban, lantas korban itu tidak dicover BPJS Ketenagakerjaan. Kasihan pekerja itu," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan terbilang memiliki banyak dana. Sementara kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sedikit sekali yang dilaksanakan.
"Jangan sampai mereka lebih konsen ke Jaminan hari tua dan pensiun yang notabene dana yang mengendap seperti tabungan, dibandingkan dengan peningkatan SDM dan K3 pekerja," ujar lelaki berkacamata itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/yusran1_20160831_210329.jpg)