Setelah Divonis Bebas MA, Begini Nasib 23 Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan di Parepare
Dari 23 mantan terdakwa, lima di antaranya sudah meninggal dunia. Salah satunya saudara kandung Ketua MA, Hatta Ali yakni Almarhum Ridha Ali.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Upaya hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA) tetap berujung vonis bebas 23 orang terdakwa tunjangan perumahan Parepare.
Sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar puluhan mantan anggota DPRD Parepare 2004-2009 tersebut juga divonis bebas.
Dari 23 mantan terdakwa, lima di antaranya sudah meninggal dunia. Salah satunya saudara kandung Ketua MA, Hatta Ali yakni Almarhum Ridha Ali.
Sementara mayoritas yang lainnya masih menjadi politikus dan bahkan menjadi tim inti dari dua Pasangan Calon (Paslon) yang maju di Pilwali Parepare.
Sebut saja, Kaharuddin Kadir yang menjadi Ketua Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP).
Selain itu ada Minhajuddin Ahmad dikubu TP, Siradj Andi Sapada dan mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam. Keempatnya merupakan pengurus DPD II Golkar Parepare.
Sementara di kubu Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS), ada Iqbal Khalik, Sudirman Tansi, Andi Liling dan Baktiar Tijjang dan Tahang Adam.
Sementara Abdul Rahman Saleh belum terang-terangan arah dukungannya meskipun secara partai (PPP) berada di gerbong FAS-AS.
Empat di antara para mantan terdakwa tunjangan perumahan Parepare ini masih duduk sebagai anggota DPRD 2014-2019 yakni Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, Ketua Komisi III, Minhajuddin Ahmad, Iqbal Khalik dan Sudirman Tansi.(*)