MA Vonis Bebas 23 Eks Legislator Parepare, Ini Kasusnya
Kasus yang bergulir sejak 2007 lalu sempat terkatung-katung hingga delapan tahun baru divonis di Pengadilan Tipikor 2016 lalu.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Mahkamah Agung (MA) mengvonis bebas 23 mantan anggota DPRD Parepare 2004-2009 yang menjadi terdakwa kasus Tunjangan Perumahan (TP).
Kepastian vonis bebas tersebut disampaikan, Ketua DPC PBB Parepare yang juga salah satu terdakwa dalam kasus ini, Andi Liling, Jumat (16/2/2018).
"Kami divonis bebas oleh MA (Mahkamah Agung)," ujar politisi yang juga seorang pengacara ini.
Kasus yang bergulir sejak 2007 lalu sempat terkatung-katung karena prosesnya berjalan hingga delapan tahun baru divonis di Pengadilan Tipikor Makassar 2016 lalu.
Vonis Pengadilan Tipikor para terdakwa bebas, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum ke MA dan akhirnya tetap divonis bebas.
Sejumlah tersangka dalam kasus ini pun sudah meninggal dunia diantaranya, Ridha Ali yang tak lain adalah saudara kandung Ketua MA, Hatta Ali.
Dari para terdakwa tunjangan perumahan yang divonis bebas MA ini, empat diantaranya masih duduk sebagai anggota DPRD 2014-2019 yakni Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir (Golkar), Minhajuddin Ahmad (Golkar), Iqbal Khalik (PKS) dan Sudirman Tansi (PBB).(*)