Tertibkan Alat Peraga, Panwas Cabut Spanduk Taufan Pawe di Kantor Satpol PP Parepare
Ketua Panwaslu, Zainal Asnun mengungkapkan, penertiban alat peraga ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare melakukan penertiban alat peraga yang masih terpasang di sejumlah titik.
Ketua Panwaslu, Zainal Asnun, mengungkapkan, penertiban alat peraga ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kita lakukan penertiban bersama dengan Satpol PP,"ujarnya, Kamis (15/6/2018).
Penertiban alat peraga sosialisasi Pasangan Calon (Paslon) ini karena melanggar aturan.
Berdasarkan dalam aturan PKPU bahwa yang berhak memasangkan alat peraga yakni KPU sementara alat peraga tersebut dipasang kandidat sebelum penetapan Paslon.
Panwaslu pun bukan hanya menertibkan alat peraga yang berisikan tulisan Calon Wali Kota Parepare melainkan juga spanduk Taufan Pawe yang terpasang di kantor instansi pemerintahan.(*)