Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tertibkan Alat Peraga, Panwas Cabut Spanduk Taufan Pawe di Kantor Satpol PP Parepare

Ketua Panwaslu, Zainal Asnun mengungkapkan, penertiban alat peraga ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
MULYADI
penertiban spanduk petahana yang terdapat gambar calon Wali Kota Parepare petahana oleh Panwaslu 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare melakukan penertiban alat peraga yang masih terpasang di sejumlah titik.

Ketua Panwaslu, Zainal Asnun, mengungkapkan, penertiban alat peraga ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita lakukan penertiban bersama dengan Satpol PP,"ujarnya, Kamis (15/6/2018).

Penertiban alat peraga sosialisasi Pasangan Calon (Paslon) ini karena melanggar aturan.

Berdasarkan dalam aturan PKPU bahwa yang berhak memasangkan alat peraga yakni KPU sementara alat peraga tersebut dipasang kandidat sebelum penetapan Paslon.

Panwaslu pun bukan hanya menertibkan alat peraga yang berisikan tulisan Calon Wali Kota Parepare melainkan juga spanduk Taufan Pawe yang terpasang di kantor instansi pemerintahan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved