Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERPOPULER: Al Ghazali Permalukan Ahmad Dhani, Veronica Buru-buru Nikahi Ahok karena Penyakit

Namun jangan khawatir, editor tribun-timur.com kembali merangkum berita-berita terpopuler satu hari sebelumnya.

Editor: Rasni
Kolase foto Tribun Timur 

BACA SELANJUTNYA

Terungkap di Depan Rosi, Ahok Ternyata Cepat-cepat Nikahi Veronica Gegara Terkait Penyakit Kronis

Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan akan digelar kembali pada Rabu (14/2/2018).

Agenda dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lusa nantinya adalah pembuktian.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (7/2/2018).

"Sidang berikutnya tanggal 14 (Februari-red), jamnya jam sembilan, agendanya pembuktian. Jadi pembuktian dari pihak penggugat (Ahok-red), bukti surat," kata Josefina usai persidangan.

Ia menerangkan bahwa ketidakhadiran kedua belah pihak tidak akan mengganggu jalannya persidangan karena diizinkan oleh hukum.

Ia menambahkan bahwa dalam sidang tersebut utamanya pemanggilan kedua belah pihak sudah dilakukan secara patut oleh pengadilan.

"Tidak menghambat karena diizinkan juga di dalam hukum bahwa kalo pihak tergugat tidak hadir, sidang tetep bisa dilanjutkan. Yang penting sudah dipanggil secara patut. Nanti minggu depan itu langsung masuk ke pembuktian," kata Josefina.

Sidang tersebut hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Pihak Veronica Tan sendiri kembali tidak mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang kedua tersebut.

Veronica hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Rini yang merupakan asisten Vero.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa Veronica menyerahkan semua keputusannya pada kebijaksanaan hakim

Sidang perceraian tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung dalam waktu sekira  lima menit.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved