100 Juta Nomor Belum Registrasi Ulang Kartu SIM, Anda Termasuk? Awas 3 Bahaya Blokir Mengancam!
Jangan lupa yah masa registrasi ulang kartu prabayar akan segera berakhir bulan ini.
TRIBUN-TIMUR.COM-Jangan lupa yah masa registrasi ulang kartu prabayar akan segera berakhir bulan ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat 28 Februari 2018.
Menurut data terbaru dari Kominfo, sudah ada sekitar 200 juta nomor prabayar yang resmi terdaftar.
Padahal ada lebih dari 300 juta nomor yang beredar di Indonesia, yang artinya banyak orang yang punya lebih dari 1 nomor.
Soalnya penduduk Indonesia hanya 262 juta dari semua kelompok umur, sedangkan pengguna hape tentu lebih banyak orang dewasa.
Jadi faktanya masih ada 100 juta kartu yang belum diregistrasi ulang loh. Kalian termasuk bagian belum terdaftar?
Baca: Prediksi BMKG, Siang Ini Turun Hujan di Kota Palopo
Baca: 5 Peserta Ini Dapat Vote Terendah, Termasuk Jodie. Bagaimana Nasib Marion Jola dan Ghea?
Baca: Deputi KSPP BUMN Buka Raker I Pelindo IV

Lewat kewajiban registrasi nomor prabayar, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.
Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.
Ini dia tahapan pemblokiran yang bakal diterapkan pada pengguna yang tak mau registrasi ulang kartunya.
Baca: Deputi KSPP BUMN Buka Raker I Pelindo IV
1. Blokir panggilan keluar dan SMS
Setelah tanggal 28 Februari, pelanggan yang tak registrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan SMS.
Jangka waktu yang ditetapkan selama 30 hari, artinya selama bulan Maret 2018.
2. Blokir panggilan masuk dan SMS
Dalam 30 hari selanjutnya, artinya selama bulan April 2018, selain tak bisa menelepon dan mengirim SMS, pengguna juga tak bisa menerima panggilan telepon dan SMS.
Namun, kartu SIM prabayar tersebut masih bisa digunakan untuk mengakses internet.
Dalam masa ini, pengguna akan mendapatkan peringatan kedua untuk segera registrasi nomornya.
Baca: VIDEO: Pencabutan Nomor Urut, Agus-Tanribali Meminta Maaf ke Pengguna Jalan
Baca: Inilah 5 Kontestan Vote Tertinggi Indonesian Idol Top 10 Spektakuler Show RCTI, Siapa Terancam?
Baca: VIDEO: Pencabutan Nomor Urut, Agus-Tanribali Meminta Maaf ke Pengguna Jalan
3. Blokir total
Setelah 15 hari, artinya 2 minggu awal bulan Mei 2018, maka kartu SIM akan diblokir seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan, baik untuk menelepon, menerima atau internetan.
Padahal, tanggal 15 Juni sudah masuk Lebaran tuh.
Kebayang kan kalau nomormu tak bisa dihubungi keluarga dan sahabat lama, tentu menyedihkan.
Jadi mending segera registrasi deh, pasalnya banyak gunanya loh.

Jangan sampai registrasi mepet-mepet dengan batas akhir, karena biasanya orang akan menunggu di masa akhir.
Alhasil, kemungkinan error sangat mungkin terjadi karena pihak Dinas Kependudukan hanya memberikan kuota 1 juta NIK per hari untuk tiap operator.
Registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan melalui format SMS.
Selain itu, bisa juga lewat resmi operator seluler, call center, atau datang langsung ke gerai resmi operator. (*)
Ingat! 28 Februari Batas Registrasi Ulang Kartu SIM Seluler Anda, Begini Caranya!
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat 28 Februari 2018.
Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal dimana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis):
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Sedangkan untuk pelanggan lama (kartu SIM aktif) SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).(*)