Awas! Kartu SIM Diblokir Total, 5 Ancaman Buat yang Malas Registrasi Ulang. Terakhir 28 Februari
Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
TRIBUN-TIMUR.COM-Jangan lupa yah masa registrasi ulang kartu prabayar akan segera berakhir bulan ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat 28 Februari 2018.
Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal dimana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Baca: Besok, 50 Mobil Offroad Kawal Agus-Tanribali Cabut Nomor Urut
Baca: Mellennial - Atur Keuangan Sendiri Itu Sulit Lho, Yuk Intip Tips Siswi MAN 2 Makassar Ini
Baca: Buruan Daftar, RSUD Lakipadada Tana Toraja Butuhkan 137 Perawat, Segini Gajinya

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis):
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Sedangkan untuk pelanggan lama (kartu SIM aktif) SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
Baca: 301 Personel Polres Maros Dilatih Pengamanan Pilgub
Baca: Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada Wajo, Ini Tanggapan Barakka dan Pammase Soal Nomor Urut
Baca: Dari Australia, Amirul Yamin Ramadhansyah Ucapkan Selamat HUT Tribun Timur
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).\
5 Ancaman
Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.
Ini dia tahapan pemblokiran yang bakal diterapkan pada pengguna yang tak mau registrasi ulang kartunya.
1. Blokir panggilan keluar
Setelah tanggal 28 Februari, pelanggan yang tak registrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar
Jangka waktu yang ditetapkan selama 30 hari, artinya selama bulan Maret 2018.
2. Tak dapat kirim pesan singkat (SMS)
Berita buruk lainnya, pemilik kartu tidak bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS.
Baik untuk pesan singkat ke sesama provider ataupun ke provider lain.
Baca: Imigrasi Makassar Sosialisasi Penerbitan Paspor Haji 2018, Ini yang Terbaru
Baca: Ada Lagi ASN Bulukumba Terlibat Kasus Narkoba, Ini Kata Bupati

3. Blokir panggilan masuk
Dalam 30 hari selanjutnya, artinya selama bulan April 2018, selain tak bisa menelepon dan mengirim SMS, pengguna juga tak bisa menerima panggilan telepon
Namun, kartu SIM prabayar tersebut masih bisa digunakan untuk mengakses internet.
Dalam masa ini, pengguna akan mendapatkan peringatan kedua untuk segera registrasi nomornya.
4. Blokir pesan masuk
Selain telfon keluar dan masuk serta pesan keluar, pengguna ponsel juga tidak dapat menerima pesan masuk.
Maka tidak ada lagi akses yang informasi selain aplikasi yang berbasis data.
5. Blokir total
Setelah 15 hari, artinya 2 minggu awal bulan Mei 2018, maka kartu SIM akan diblokir seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan, baik untuk menelepon, menerima atau internetan.
Padahal, tanggal 15 Juni sudah masuk Lebaran tuh.
Kebayang kan kalau nomormu tak bisa dihubungi keluarga dan sahabat lama, tentu menyedihkan.
Jadi mending segera registrasi deh, pasalnya banyak gunanya loh.
Jangan sampai registrasi mepet-mepet dengan batas akhir, karena biasanya orang akan menunggu di masa akhir.

Alhasil, kemungkinan error sangat mungkin terjadi karena pihak Dinas Kependudukan hanya memberikan kuota 1 juta NIK per hari untuk tiap operator.
Registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan melalui format SMS.
Selain itu, bisa juga lewat resmi operator seluler, call center, atau datang langsung ke gerai resmi operator. (tribunTimur/Intisari)