Awas! Kartu SIM Diblokir Total, 5 Ancaman Buat yang Malas Registrasi Ulang. Terakhir 28 Februari
Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
3. Blokir panggilan masuk
Dalam 30 hari selanjutnya, artinya selama bulan April 2018, selain tak bisa menelepon dan mengirim SMS, pengguna juga tak bisa menerima panggilan telepon
Namun, kartu SIM prabayar tersebut masih bisa digunakan untuk mengakses internet.
Dalam masa ini, pengguna akan mendapatkan peringatan kedua untuk segera registrasi nomornya.
4. Blokir pesan masuk
Selain telfon keluar dan masuk serta pesan keluar, pengguna ponsel juga tidak dapat menerima pesan masuk.
Maka tidak ada lagi akses yang informasi selain aplikasi yang berbasis data.
5. Blokir total
Setelah 15 hari, artinya 2 minggu awal bulan Mei 2018, maka kartu SIM akan diblokir seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan, baik untuk menelepon, menerima atau internetan.
Padahal, tanggal 15 Juni sudah masuk Lebaran tuh.
Kebayang kan kalau nomormu tak bisa dihubungi keluarga dan sahabat lama, tentu menyedihkan.
Jadi mending segera registrasi deh, pasalnya banyak gunanya loh.
Jangan sampai registrasi mepet-mepet dengan batas akhir, karena biasanya orang akan menunggu di masa akhir.

Alhasil, kemungkinan error sangat mungkin terjadi karena pihak Dinas Kependudukan hanya memberikan kuota 1 juta NIK per hari untuk tiap operator.
Registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan melalui format SMS.
Selain itu, bisa juga lewat resmi operator seluler, call center, atau datang langsung ke gerai resmi operator. (tribunTimur/Intisari)