Awas! Kartu SIM Diblokir Total, 5 Ancaman Buat yang Malas Registrasi Ulang. Terakhir 28 Februari
Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Baca: Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada Wajo, Ini Tanggapan Barakka dan Pammase Soal Nomor Urut
Baca: Dari Australia, Amirul Yamin Ramadhansyah Ucapkan Selamat HUT Tribun Timur
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).\
5 Ancaman
Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.
Ini dia tahapan pemblokiran yang bakal diterapkan pada pengguna yang tak mau registrasi ulang kartunya.
1. Blokir panggilan keluar
Setelah tanggal 28 Februari, pelanggan yang tak registrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar
Jangka waktu yang ditetapkan selama 30 hari, artinya selama bulan Maret 2018.
2. Tak dapat kirim pesan singkat (SMS)
Berita buruk lainnya, pemilik kartu tidak bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS.
Baik untuk pesan singkat ke sesama provider ataupun ke provider lain.
Baca: Imigrasi Makassar Sosialisasi Penerbitan Paspor Haji 2018, Ini yang Terbaru
Baca: Ada Lagi ASN Bulukumba Terlibat Kasus Narkoba, Ini Kata Bupati
