KPUD Usul Penambahan Dapil di Maros
Dapil baru akan diisi oleh Marusu dan Mandai. Sementara Moncongloe, Tompobulu dan Tanralili juga menjadi satu dapil.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - KPUD Maros mengusulkan penambahan daerah pemilihan (Dapil) ke Provinsi untuk dilanjutkan ke KPU RI. Pengusulan tersebut berdasarkan permintaan partai politik, Kamis (8/2/2018).
Komisioner KPUD Maros, Syaharuddin Datu mengatakan, pengusulan penambahan dapil dari empat menjadi enam tersebut, dilakukan dengan mengirim surat ke Provinsi.
"Kami sudah uji publik yang ke empat kalinya. Hasilnya, kami mengirim dua opsi. Pertama, di dapil empat yang lalu yakni Moncongloe, Tanralili, Tompobulu, Mandai dan Marusu dipecah menjadi dua dapil," katanya.
Dapil baru akan diisi oleh Marusu dan Mandai. Sementara Moncongloe, Tompobulu dan Tanralili juga menjadi satu dapil.
Opsi kedua, yakni jadi enam dapil. Selain dapil empat yang dipecah jadi dua, Dapil tiga juga dipecah. Sebelumnya dapil 3 meliputi Camba, Cenrana, Malawa, Simbang dan Bantimurung.
Namun setelah dipecah, Camba, Cenrana dan Mallawa akan menjadi satu dapil. Simbang dan Bantimurung juga menjadi satu dapil.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu, Maros hanya berjumlah empat dapil, yakni Dapil 1 meliputi Turikale dan Maros Baru, Dapil 2 meliputi Bontoa dan Lau.
Selanjutnya Dapil 3 meliputi Camba, cenrana, Mallawa, Bantimurung dan Simbang, serta Dapil 4 meliputi Tanralili, Tompobulu, Moncongloe, Marusu dan Mandai.(*)