Sosialisasi Pajak Kendaraan, Bapenda Sulsel Libatkan Komunitas Milenial, Ini Tujuannya
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan sosialisasi pajak daerah, Rabu (7/2), di dua UPTD sekaligus, diantaranya UPTD Samsat Makassar 1 dan Makassar II.
Untuk Makassar 1 digelar di Hotel Ramedo Jl Landak Baru, dan Makassar II digelar di Hotel Grand Asia Makassar Jl Beulovard.
Peserta sosialisasi ini berasal dari komunitas Milenial, serta para mahasiswa dari berbagai lintas Kampus di Makassar.
Kepala UPTD Samsat Makassar II, Reza Faisal Saleh mengatakan sengaja mengundang para mahasiswa dan komunitas Milenial agar budaya disiplin wajib pajak kendaraan bisa di sosialisasikan ke lingkungan tempat ia bermukim.
"Kami rasa tepat, jika para pemuda terlibat dalam sosialisasi ini. Pasalnya kami memberikan mereka edukasi tentang kewajiban bayae pajak dan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang tak patuh bayar pajak, kendaraan," katanya.
Untuk pemateri sendiri, itu menghadirkan Anggota DPRD Sulsel Alex Palinggi, dan Rudy Pieter Goni, Paur STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel AKP Darwis dan perwakilan Jasa Raharja Makassar.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan samsat di Makassar bahwa membayar pajak tepat waktu sangat penting.
Lanjut Reza program terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dapat dibayar enam bulan sebelum jatuh tempo.
“Pelanggan Samsat biasanya ada yang ingin membawa kendaraannya keluar Sulsel dalam waktu lama, sekarang mereka sudah dapat membayar PKB enam bulan sebelum jatuh tempo,” katanya.
Dalam sosialisasi ini, hadir langsung Kepala Bapenda Sulsel H Tautoto TR.
Ia membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan Samsat, yakni pembayaran non tunai.
Menurutnya, layanan unggulan ini dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan yang dimaksud adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.
Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.