Mulai Tahun Ini, Pemkab Gowa Tak Terbitkan Izin Usaha yang Pakai NPWP Makassar
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Gowa, Rabu (7/2/2018).
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Gowa, Rabu (7/2/2018).
Kunjungan itu dipimpin langsung Dewan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak Kabupaten Gowa, Edy Setiawan.
Tujuannya untuk memaparkan beberapa program upaya peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak di Kabupaten Gowa.
"kami telah membuat beberapa program kerja yang nantinya diharapkan berimplikasi pada jumlah dana transfer dan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," jelasnya dihadapan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Sambil memperlihatkan beberapa program kerja lewat slide dia juga menjelaskan tujuan kedatangannya kali ini meminta arahan dan masukan terkait adanya beberapa perusahaan yang berada di Gowa tapi masih ber NPWP Makassar.
"Ingin meminta arahan dan masukan terkait perusahaan yang masih ber NPWP Makassar tapi lokasinya di Gowa," lanjutnya.
Edy juga meminta kepada Bupati Gowa untuk memfasilitasi pembahasan dan diskusi antara jajaran KPP Pratama Bantaeng dengan kepala SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Gowa, terkait proses perizinan usaha, pelelangan, penerimaan pajak daerah, perdagangan/perindustrian, dan lainnya.
Adnan menyambut baik kehadiran utusan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng itu.
"terkait adanya beberapa perusahaan besar di Gowa yang masih ber NPWP Makassar, saya sendiri baru mengetahuinya," ujarnya.
Olehnya Adnan menegaskan mulai tahun ini bagi perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Gowa tapi tidak memiliki NPWP Gowa, izin usahanya tidak akan diterbitkan.
Turut hadir di kesempatan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Ismail Madjid, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah, Achmad.(*)