Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Jadwal dan Syarat Lengkap untuk Daftar Jadi Anggota KPU Sulsel 2018-2023

“Soal dikirim satu jam sebelum test, lalu hasilnya skoringnya langsung diumumkan sore hari itu juga,” kata Titi Anggraeni,

Penulis: Abdul Azis | Editor: Thamzil Thahir
TRIBUN TIMUR/SALDY
Timsel KPU Sulsel ikut menyampaikan ucapan selamat HUT ke 14 Tribun Timur. 

MAKASSAR, TRIBUN – Masa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel periode 2013-2018, akan berakhir Mei 2018 mendatang, atau sebulan sebelum pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, sejak Januari lalu sudah membentuk tim seleksi (Timsel) Anggota KPU periode 2018-2023.

Timsel KPU Sulsel ini beranggotakan lima orang, satu dari penggiat pemilu (Titi Anggraeni) dan empat dari akademisi (Dr Basri Tetteng, Dr Syukri Syamsuri, Dr Bachtiar Maddatuang, dan Nur Fadhila Mappaseleng).

Timsel KPU Sulsel bertamu di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makasssar, Selasa (6/2/2018). Kedatangan Timsel yang dipimpin Ketua Timsel KPU Sulsel Basti Tetteng ini membahas tentang proses seleksi komisioner di Sulsel. tribun timur/muhammad abdiwan
Timsel KPU Sulsel bertamu di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makasssar, Selasa (6/2/2018). Kedatangan Timsel yang dipimpin Ketua Timsel KPU Sulsel Basti Tetteng ini membahas tentang proses seleksi komisioner di Sulsel. tribun timur/muhammad abdiwan (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Selasa (6/2/018) malam, empat dari lima bersilaturahim ke Tribun, sekaligus mempersiapkan masa pengumuman penerimaan calon (7-9 Februari 2018).
Masa pendaftaran 10 hari, dimulai 12 hingga 21 Februari 2018).

Dilanjutkan masa penelitian berkas dan kelengkapan administrasi selama 14 hari (13-26 Februari 2018).

Rapat timsel selanjutkan akan menetapkan 60 nama kandidat yang akan ikut seleksi tes tertulis melalui model Computerized Assisted Test (CAT), tanggal 7 Maret 2018.

“Soal dikirim satu jam sebelum test, lalu hasilnya skoringnya langsung diumumkan sore hari itu juga,” kata Titi Anggraeni, Ketua Perludem Indoneia, yang juga anggota timsel.

Baca: Buka Pendaftaran Calon Komisioner KPU Sulsel, Timsel Minta Diawasi

Selanjutnya, dari 60 orang akan diseleksi menjadi 49 orang untuk ikut psikotest selama 3 hari (8-12 Maret 2018).

Rangkaian test psikolog, tes kesehatan (19-23 maret), tes wawancara (26-27 Maret), sebelum pengumuman 14 nama calon anggota KPU Sulsel yang akan dikirim ke KPU Indonesia di Jakarta, 4 April.

“Nanti KPU Jakarta-lah yang menentukan siapa 7 anggota KPU Sulsel periode 2018-2023, yang akan dilantik 24 Mei 2018,” ujar Basri Tetteng.
Anggota KPU Sulsel periode ini lebih banyak 2 orang dari periode sebelumnya, 5 orang.

Mereka yang dilantik inilah yang akan menetukan tahapan krusial dari Pilkada Gubernur, Pilkada Serentak, sekaligus Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 mendatang.
“Tahapan penting yang akan dilaksanakan adalah masa akhir dan tenang kampanye, penghitungan suara, rekap, penetapan, dan persiapan hingga pelantikan,” Dr Syamsuri.

Berikut ini syarat dan ketentuan bagi Anda yang berniat jadi anggota KPU.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERIODE TAHUN 2018-2023
Nomor: 11/PP.06-Pu/73/Timsel/II/2018

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
g. Berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu;
p. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
q. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi yang wajib disampaikan meliputi:

a. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
d. daftar riwayat hidup;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
g. surat pernyataan yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
3. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
4. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
5. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
6. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
7. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
8. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
9. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
h. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
i. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan
j. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.

Persyaratan lebih lanjut dan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan atau dapat diunduh di http://sulsel.kpu.go.id/.

Dokumen kelengkapan persyaratan administrasi Calon dimasukkan dalam amplop, dibuat dalam 5 (lima) rangkap terdiri atas 1 (satu) asli dan 4 (empat) fotokopi, disampaikan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan secara langsung di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Jln. Bontolangkasa I Nomor 1A Makassar dan atau melalui pos atau email: kpusulseltimsel@gmail.com.

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada 12-21 Februari 2018 pukul 10.00 s/d 16.00 Wita. Pendaftar yang mengantar langsung dokumen persyaratan akan mendapatkan tanda terima pendaftaran. Pengiriman melalui pos paling lambat tanggal 21 Februari 2018 cap pos.

Apabila pengiriman dokumen pendaftaran diantar atau dikirim sesudah tanggal yang ditentukan, Tim seleksi berhak untuk menolaknya.

Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan,
Ketua
Ttd.
Basti Tetteng, S.Psi., M.Si

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved