Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hore, Pajak Progresif Mobil Turun, Segini Nilainya

Sebelumnya, pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, kini berkurang menjadi 2 persen

Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online dengan sistem drive thru di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (3/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto menyampaikan kabar gembira kepada warga yang memiliki kendaraan roda empat yang lebih dari satu, Senin (5/2/2018).

Pajak progresif untuk tahun 2018 diturunkan. Sebelumnya, pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, kini berkurang menjadi 2 persen. Aturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

"Dulu pajak progresif kendaraan ketiga 3,5 persen sekarang 2,25 persen, kendaraan keempat sebesar 4,5 persen, sekarang 2,5 persen. Sebelumnya, kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 5,5 persen, sekarang hanya 2,75 persen," katanya.

Hal ini dikatakannya saat UPT Samsat Maros bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggelar sosialisasi pajak daerah di hotel Darma Nusantara, jalan Poros Maros.

Hal tersebut diluncurkan Bapenda untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan Samsat yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved