Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Sepakat Guru Dapat Tunjangan Kinerja

Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid menyepakati pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada para guru.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
HANDOVER
Koordinator Bappilu Golkar Sulsel, Kadir Halid 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid menyepakati pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada para guru.

Hal tersebut terungkap disaat rapat dengar pendapat Komisi E dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan organisasi guru, Senin (5/2)

Tukin ini dinamai dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kadir Halid mengatakan guru juga berhak mendapatkan TPP, pasalnya mereka (guru) juga adalah pegawai Pemprov Sulsel.

"Kedudukannya sama dengan pegawai Pemprov lainnya yang bukan guru," kata adik kandung Calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid ini.

Sebelumnya sempat terjadi polemik karena guru tidak dimasukkan dalam daftar pegawai yang berhak menerima TPP dengan alasan mereka telah menerima tunjangan profesi, sertifikasi.

Guru pun protes dan sempat melakukan beberapa kali aksi menuntut pemprov merevisi APBD tersebut.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel Basri Lahamuddin mengatakan bahwa guru di Sulsel juga adalah pegawai Pemprov Sulsel, sama dengan pegawai pegawai struktural.

"Kami ini juga bagian dari Pemprov. Harus sama juga dong," katanya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan revisi APBD secara parsial untuk penyesuaian anggaran.

Selanjutnya akan dibentuk tim untuk mempercepat Anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja). Kedua komponen ini mempengaruhi penetapan jumlah TPP tiap pegawai termasuk guru.

* Surati Gubernur

Sebelumnya Kadis Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo melayangkan surat Nota Pertimbangan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul YL.

Menurut None sapaan Kadisdik Sulsel, nota Pertimbangan ini mewakili aspirasi guru untuk di pertimbangkan Gubernur dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved